
Bukit Gumang di Caplok Investor.
Setelah bukit Mimba, kini lereng sebelah barat bukit Gumang, Bugbug, Karangasem dibongkar untuk pembangunan vila. Vila milik investor Belanda tersebut dinilai telah merusak lingkungan dan menyalahi peruntukan. Demikian terungkap pada sidang DPRD Karangasem, Selasa 27 Desember 2009 kemarin. I Nyoman Sadra, B.A. pada sidang itu mempertanyakan apakah vila itu sudah berizin. Kalau sudah mengapa diizinkan membangun di lereng bukit yang diduga masih merupakan kawasan suci Pura Gumang. Sementara itu, Ketua Bappeda Karangasem I Wayan Artha Dipa, S.H. mengatakan belum tahu soal perizinan vila itu. ”Masalah izin vila itu merupakan kewenangan pihak Kepala Perizinan Terpadu,” katanya.
Sadra menyayangkan vila dibiarkan dibangun di bukit dengan cara membongkar lereng bukit untuk diratakan. Pembangunan yang mengorbankan kelestarian dan keindahan alam telah menimbulkan protes di kalangan sejumlah wisman pecinta alam yang menginap di kawasan wisata Candidasa. ”Kalau dilihat ke timur dari pantai Candidasa, jelas terlihat bangunan vila itu,” tegasnya. Anggota DPRD lainnya, Nengah Suparta, mengatakan dari enam bangunan vila yang direncanakan dibangun investor asal Belanda itu, saat ini baru dibangun dua buah. Dia menduga izin mendirikan bangunannya (IMB) sudah dikantongi investor. Sadra juga menambahkan, sebelum menjadi anggota Dewan pernah mempertanyakan kepada pemerintah terkait pembangunan vila di bukit Tenganan milik investor asing. Investor bahkan membuat sumur bor dalamnya diperkirakan 80 meter di puncak bukit. Meski sudah disampaikan kepada pihak pemerintah, tetapi pembangunannya tetap berlanjut. Sementara banyak warga mengkhawatirkan pembuatan sumur bor di atas bukit bakal menyebabkan dampak negatif bagi warga lainnya di bawah bukit, seperti mata air mengecil bahkan mengering dan kenyataannya air sungai yang melintasi Tenganan sampai Nyuh Tebel airnya telah mengecil, bahkan sawah sudah tak mampu diairi.
Menurutnya, tanah Bali bakal habis dikuasai investor asing yang pada akhirnya menyingkirkan orang Bali. Saat ini penduduk terkepung, bukit dikuasai investor asing, sementara lahan pantai juga demikian. Soalnya begitu dikuasai investor, masyarakat tak bisa mengetahui apa kegiatan mereka di dalam. (013)
Bali post – 28102009
Terkait Izin Vila di Lereng Bukit Gumang, Bappeda-KP2T Saling LemparAmlapura.
Kepala Bappeda Karangasem I Wayan Artha Dipa, S.H. dan Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Drs. IB Ketut Suledra, yang ditemui
di sela-sela sidang DPRD Karangasem, Rabu (28/10) terkesan saling lempar saat ditanyai apakah vila di lereng barat bukit Gumang tepatnya di wilayah banjar Samuh, Bugbug, Karangasem itu sudah berizin atau belum. Keduanya mengaku masih mengecek karena belum tahu pasti apakah vila milik investor Belanda itu sudah ada izinnya atau belum. Sebelumnya, Artha Dipa minta wartawan menemui Kepala KP2T guna minta informasi apakah vila itu sudah memiliki IMB atau belum. Saat IB Ketut Sulendra dihubungi kemarin, justeru mengatakan belum tahu pasti. Dia minta menghubungi pihak Bappeda. Soalnya, tim Bappeda dipimpin Kabid Tata Ruang dan Prasarana Wilayah I Ketut Sedana Mertha sudah turun ke Samuh guna mengecek keberadaan vila itu. ‘’Kami masih mengecek, karena banyak yang mengajukan izin jadi tak ingat semuanya. Saya tak ikut menangani perizinan vila di Samuh itu, kalau ikut tentu saya ingat,’’ katanya.
Menurutnya, terkait mega proyek di atas Bukit Mimba Padangbai yang
membangun Hotel Cateau de Bali investornya belum mengajukan izin.
Sementara terkait Siddharta Resor, hotel fasilitas bintang lima di banjar Kubu, kecamatan Kubu, Karangasem, sudah diajukan izinnya. Namun izin resor yang sudah pernah beroperasi meski belum memiliki izin itu, kata IB Ketut Sulendra belum dikeluarkan, karena masih dalam proses pengkajian. Seperti diberitakan sebelumnya, Hotel Cateau de Bali milik investor asal Korsel, sampai kini dalam proses pembangunan. Hotel di atas Bukit itu diloloskan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg setelah mengubah satu pasal Perda RDTR kawasan Wisata Candidasa. Dalam pasal 46 disebutkan kawasan bukit Mimba itu merupakan kawasan hijau pertanian berfungsi lindung. Guna bisa membangun megaproyek itu, pasal itu diubah dengan Perbup
Karangasem N0 1 tahun 2008 dan kawasan Mimba dijadikan kawasan akomodasi wisata eksklusif. Bukit yang dulu merupakan lahan pertanian dan banyak ditumbuhi gamal itu, kini sudah dibongkar dan diratakan agar bisa membangun hotel. Di lain pihak, Siddharta Resor yang jaraknya sekitar 500 meter dari kantor Camat Kubu di bangun hanya berbatasan dengan tembok penyengker pura Dalem Kubu. Meski belum memiliki izin apa pun, resor milik investor Jerman itu sempat beroperasi. Namun karena diperingatkan tim Yustisi Pemkab Karangasem, papan nama hotel itu pun diturunkan. Hotel beratap ilalang dengan fasilitas kolam renang itu dinilai melanggar kawasan wisata Tulamben, karena dibangun di luar kawasan itu. Meski berada di luar kawasan atau tak sesuai Perda RDTR Kawasan wisata Tulamben, di utara Siddharta Resor juga sudah ada sejumlah bangunan hotel. Pekerja bangunan di vila yang belum ada papan namanya di lereng barat Bukit Gumang, kemarin masih dalam proses pengerjaan. Seorang pekerja mengatakan, dia tak tahu bosnya dan dia hanya ditugaskan membangun. Satu bangunan berlantai dua sudah hampir rampung. Sementara di bagian lereng lebih ke bawah dari vila itu, juga sudah diteras dan bangunan vila milik orang lain. Luas areal vila di lereng barat bukit Gumang itu sekitar seperempat hektar. Jalan ke vila cukup lebar sekitar tujuh meter, saat ini masih jalan tanah dan dinding jalan dengan jurang dibuat pagar batu putih.
Anggota DPRD Karangasem I Nyoman Sadra, B.A. menyayangkan adanya
bangunan di lereng bukit yang merusak pemandangan alami perbukitan.
Menurutnya Candidasa sudah kian sepi karena ditinggalkan wisatawan asing
yang mengeluhkan kawasan objek wisata pantai itu kian kumuh, kini
pemandangan bukit yang indah juga sudah menjadi bopeng.
Sadra mengatakan tahun 1980-an saat Bupati Karangasem dijabat Ketut
Merta, pihaknya sudah pernah memberikan masukan kepada Bupati. Di mana
sebelum berkembang menjadi kumuh, objek wisata pantai Candidasa mesti
dibuatkan blue print dulu. ‘’Namun jawaban Bupati Merta saat itu, ‘’Biarkan berkembang dulu, baru nanti kita atur.’’ Ternyata benar, kini kawasan itu menjadi penuh sesak hotel dan sebagian tutup dan menjadi bangunan kosong dan kumuh, karena wisman sepi dan investor tak mampu sekadar biaya operasional membayar listrik,’’ papar Sadra. (BP 28102009,013)

Investor di Bukit Gumang Bangun Vila Berlantai Dua, Bali Post, 29102009
KAWASAN Bukit Gumang, Bugbug, Karangasem ternyata telah dirambah vila. Sedikitnya sudah ada dua investor yang membangun di lereng bagian barat bukit tersebut. Letaknya pun tidak begitu berjauhan. Investor yang belum jelas alamatnya, membangun dekat dengan pantai. Bangunannya pun kini sedang proses finising. Sementara satu lagi investor asal Belanda (BP, 28/10).
Investor asal Belanda ini telah membangun di areal sekitar 25 are. Kini di areal yang telah diratakan tersebut sudah berdiri satu bangunan berlantai dua dengan ukuran sekitar 20 x 5 meter. Sedangkan satu lagi baru fondasi dengan tiang beton berdiri kokoh. Dilihat dari konstruksinya, bangunan ini juga dirancang untuk rumah berlantai dua. Untuk mencapai vila ini, tidaklah terlalu sulit. Karena investor telah membuat jalan besar dengan pagar batu putih. Namun untuk memasuki kawasan ini, harus melewati beberapa penjagaan. Sehingga sangat jarang masyarakat yang bisa masuk ke kawasan tersebut. Kalau berdiri di Bukit Gumang, kita akan melihat betapa indahnya pantai Candidasa. Dari sana juga dapat dilihat keelokan Pulau Kambing dan Gili Tepekong yang terkenal dengan populasi ikan hiasnya. Dari Bukit Gumang kita juga melihat hamparan laut nan luas. Berdirinya bangunan di kawasan ini mengundang tanda tanya warga sekitar. Sebab, di sekitar kawasan itu ada pura besar yang diemong masyarakat Desa Bugbug, Karangasem. Selain itu, pemangkasan bukit juga dikhawatirkan terjadi lonsor. (bud)

Investor Belanda Kantongi IMB Bukit Gumang Ternyata Berfungsi Lindung Amlapura (Bali Post) -30102009.
Alam di Karangasem betul-betul menjadi ”permainan” pejabat di bumi lahar tersebut. Bayangkan saja, kawasan hutan yang diatur dalam perda berfungsi lindung bisa dibanguni vila. Bahkan, vila tersebut telah mengantongi izin yang dikeluarkan instansi terkait di Karangasem.
Contoh yang paling anyar adalah pembangunan Vila Candidasa di lereng barat Bukit Gumang, Karangasem. Vila berlantai dua itu ternyata telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, Bukit Gumang termasuk lerengnya merupakan kawasan berfungsi lindung sesuai Perda RDTR No. 8 Tahun 2003 dan Perda RTRW No. 11 Tahun 2000.
Hal itu sesuai temuan tim Bappeda Karangasem yang terjun ke lokasi Vila Candidasa di lereng barat Bukit Gumang, Banjar Samuh, Bugbug, Karangasem. Tim dipimpin Kabid Penataan Ruang dan Prasarana Wilayah Ir. Ketut Sedana Merta, M.Si. Vila milik investor asal Belanda Hans Van Hamert itu sudah mengantongi IMB No. 90 tahun 2008 tertanggal 15 September 2008 atas nama pemohon I Wayan Gunarsa, warga Banjar Samuh. IMB ditandatangani Kadis PU Ir. I Wayan Arnawa. Saat itu, IMB masih dikeluarkan Dinas PU, belum ditangani oleh pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T). ”Saya terkejut ketika salah seorang pekerja menyodorkan IMB yang sudah dilaminating,” kata salah seorang anggota tim.
Ia mengaku terkejut karena setelah dicek di dalam dua perda itu, ternyata kawasan tersebut merupakan kawasan berfungsi lindung. Di dalam peta perencanaan ruang yang merupakan lampiran atau satu-kesatuan yang tak terpisahkan dengan Perda RDTR kawasan wisata Candidasa yang termasuk mewilayahi lereng Bukit Gumang. Dalam peta itu juga tertera bahwa Bukit Gumang merupakan kawasan berfungsi lindung. ”Tetapi kenapa investor itu bisa mengantongi izin, inilah pertanyaan besar kita?” ujar anggota tim keheranan.
Tim juga mengatakan, di dalam IMB itu disebutkan lokasi itu lahan kering, bukan sebagai kawasan berfungsi lindung. Padahal yang dimaksudkan wilayah berfungsi lindung dalam dua perda itu tak semata hutan tetapi kawasan yang melindungi wilayah lain, baik sebagai penjaga bentang alam atau kawasan gunung atau bukit yang harus dilestarikan. Berfungsi lindung juga bisa berarti, kawasan yang tak boleh dialihfungsikan, apalagi menjadi tempat bangunan fisik seperti rumah atau hotel. Berfungsi lindung juga berfungi melindungi kawasan di bawahnya sebagai resapan air atau menjaga jangan sampai terjadi longsor.
Kepala Bappeda Karangasem I Wayan Artha Dipa, S.H., M.H. yang dihubungi per telpon di Jakarta juga mengaku terkejut dengan investor Vila Candidasa yang sudah mengantongi IMB. Dia mengaku tak tahu, bagaimana prosesnya bisa keluar IMB. Dia mengaku tak pernah memberikan rekomendasi, tak pernah dilibatkan, baik dimintai pendapat secara lisan maupun tertulis terkait ke luarnya IMB.
Staf Humas dan Protokol Setdakab Karangasem I Nyoman Suarjana kemarin juga turun ke lokasi vila itu karena mendapat tugas mengambil dokumentasi. Suarjana bertemu IW Gunarsa. Gunarsa mengatakan, vila itu dibangun di areal seluas 60 are dan merupakan tanah Desa Bugbug. (013)
Villa Bukit Gumang Diminta Kaji Ulang, Nusa Bali, 30102009, k16
Berdirinya Villa Bukit Gumang di Tempek Nyuhrawit Banjar Adat Samuh, Desa Pekramana Bugbug, Kecamatan Karangasem ditentang DPRD Karangasem dan sejumlah tokoh Desa Pekraman Bugbug. Tetapi Bendesa Desa Pekraman Bugbug I Wayan Mas Suyasa bersikap beda. Ini informasi yang dihimpun Nusa Bali di Amlapura kemarin. “Di lereng Bukit Gumang berdiri villa tolong hokum ditegakkan, kalau terbukti tanpa ijin, ditindak saja” ujar I Nyoman Sadra anggota DPRD Karangasem. Ketua komisi IV DPRD I Gede Suartaka menimpali bahwa perijinan merupakan masalah klasik. “Setelah masalahnya mencuat, barulah ketahuan bangunan bersangkutan tanpa ijin. Jika ketahuan, pembangunan itu mesti dihentikan, eksekutif mesti jemput bola,” pinta Suartaka. Jangan sampai, kata Suartaka, dari 10 bangunan, sembilan bangunan tanpa izin. Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana juga mempertegas pernyataan anggotanya agar menyangkut pelanggaran yang terjadi dipertanyakan lebih tajam, terutama di rapat kerja. Nantilah di rapat kerja dioptimalkan menanyakan segala persoalan yang terjadi di lapangan.” Pinta Gede Dana. Di bagian lain tokoh Desa Pekraman Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana juga mengkritisi pembangunan vila tersebut. “Walau telah mengantongi IMB, belum tentu sesuai bisama, dresta, awig-awig dan kesakralan Pura Bukit Gumang yang ada. Jika melanggar ketentuan, kaji ulang IMB-nya”, pinta Purwa Arsana.
Lokasi vila tersebut kata Purwa Arsana, merupakan areal Bukit Gumang satu lokasi dengan Pura Bukit Gumang yang selama ini disakralkan. Secara terpisah Bendesa Pekraman Bugbug, Mas Suyasa membantah Vila Bukit Gumang itu liar. Lokasinya katanya di Tempek Nyuh Rawit, di kaki Bukit Gumang bagian selatan. “Lokasinya sangat jauh dari Pura Bukit Gumang. Sebelum dibangun telah melalui pembahasan di Desa Pekraman Bugbug dengan melibatkan 11 banjar adap. Juga sudah dikaji sesuai awig-awig, dresta dan bisama yang ada.” Demikian Mas Suyasa hendak meluruskan.
Dikatakan Mas Suyasa, investor Belanda yang mengontrak lahan milik Desa Pekraman Bugbug selama 30 tahun itu telah memenuhi prosedur . Rencananya investor membangun enam villa, sementara baru tuntas dua villa.
Sementara itu Kepala Bappeda Karangasem I Wayan Artha Dipa mengatakan, IMB vila itu yang telah diterbitkan bukan merupakan kewenangannya. “Saya hanya mengatur tata ruang peruntukan wilayah. Wilayah itu memang kawasan wisata Candidasa,” kata Artha Diva. Tampak dari Pantai Candidasa di lereng Bukit Gumang telah tuntas dua villa menghadap ke barat. Bukit itu dibongkar, dibuatkan jalan raya, kemudian dibanguni villa. Padahal di sebelah selatan villa tersebut ada Pura Nelayan.
Soal Vila di Gumang DPRD Terkejut Investor Kantongi IMB, Bali Post 31102009.
Ketua Komisi II DPRD Karangasem, Nyoman Oka Antara, S.H., Sabtu (31/10) kemarin, mengaku terkejut dengan kasus diizinkannya pembangunan Vila Candidasa di kawasan berfungsi lindung lereng Bukit Gumang, Samuh, Bugbug, Karangasem. Investor asal Belanda sudah mengantongi IMB dan sudah membangun dua vila dari enam yang direncanakan. IMB No. 90 tahun 2008 tertanggal 15 September 2008 dikeluarkan dan ditandatangani Kadis PU Karangasem Ir. I Wayan Arnawa. Pemohon IMB rumah tingal I Wayan Gunarsa, warga Banjar Samuh, Bugbug.
Oka Antara mengatakan kalau melanggar aturan pidana, melawan Perda atau UU Lingkungan Hidup, pejabat yang mengeluarkan IMB atau mengalihfungsikan kawasan lindung menjadi bangunan bisa dipidanakan. Sebagai ketua komisi yang membidangi pembangunan, kata Oka, pihaknya bakal membawa dan mengajak anggota komisinya untuk rapat membicarakan mengenai fungsi DPRD terkait jalannya pembangunan. Menurutnya, jangan sampai terus-menerus terjadi pembangunan yang menyalahi ketentuan baik perda atau peraturan lain di atasnya.
Bagi dia, penataan pembangunan dan menjaga lingkungan sangat perlu, karena merupakan amanat UU dan demi menjaga kelestarian lingkungan karena merupakan aset pariwisata di tengah kekhawatiran perubahan iklim dunia. ”Kami akan membicarakan masalah vila di kawasan berfungsi lindung malah investornya sudah mengantongi IMB. Kami kaji dan bila perlu nanti segera menggelar dengar pendapat dengan eksekutif yakni Dinas PU Karangasem yang mengeluarkan IMB itu,” katanya.
Oka Antara mengaku prihatin, pembangunan hotel dan vila di Karangasem banyak yang melanggar ketentuan. Seperti mega proyek Hotel Cateau de Bali di Bukit Mimba, Padangbai masih merupakan kawasan wisata Candidasa juga merupakan kawasan hijau pertanian berfungsi lindung, tetapi Perda RDTR-nya diubah satu pasal oleh Bupati Karangasem I Wayan Geredeg dengan mengeluarkan Perbup 1 tahun 2008. Kawasan itu disulap menjadi kawasan objek wisata eksklusif. Siddharta Resort di Kubu, Karangasem sampai beroperasi, tetapi sampai kini belum memiliki izin. Kasus ini pun baru diketahui DPRD. (013)
Vila di Lereng Barat Bukit Gumang Direkomendasi Prajuru Desa Bugbug untuk Biaya Aci. Bali Post 01112009.
Kelian desa pakraman Bugbug, Karangasem yang mewilayahi Bukit Gumang
lokasi vila di Candidasa itu I Wayan Mas Suyasa, S.H., Minggu (1/11)
mengatakan, lahan milik desa Bugbug 60 are itu sengaja dikontrakkan desanya. Uang kontrak dipakai antara lain untuk memugar pura kahyangan tiga, upacara melaspas dan mendem pedagingan serta ngusaba kaja tahun lalu. Dikatakan, keputusan dan kesepakatan mengontrakkan lahan itu tercetus dalam pertemuan prajuru desa sebelumnya yang juga melibatkan seluruh Nayaka. Dia mengatakan, kenapa dilakukan kesepakatan itu, karena melihat awig-awig serta perarem desa hal itu dinilainya tak salah. Soalnya lanjutnya, lokasi vila milik investor asal Belanda Hans Van Hammert jauh dengan pura Gumang. Mas Suyasa mengatakan, lokasi lahan vila yang dikontrakkan selama 30 tahun itu berada di barat laut bukit yang dipuncaknya memang ada pura Gumang. ‘’Lokasinya jauh dari pura, wilayah itu sudah termasuk Nyuh Awis di kaki barat laut bukit Gumang,” kata Mas Suyasa yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Karangasem.
Karena biaya kontrak diperlukan untuk upacara, katanya, prajuru desa memberikan rekomendasi kepada investor untuk memohon izin kepada Bupati Karangasem I Wayan Geredeg melalui Kadis Dinas PU. ‘’Karena tahu wilayah bukit itu merupakan kawasan berfungsi lindung, kami merekomendasi sehingga perantara investor mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB). Lahan itu tak produktif, karena kering dan berbatu,’’ kata Mas Suyasa. Perantara investor yang juga warga Samuh, Bugbug I Wayan Gunarsa membantah bangunan itu vila. Menurutnya, hanya rumah tinggal milik orang asing. Karena lokasinya lahan di atas bukit sangat indah, investor Belanda itu kepincut. Saat ditanyai apakah nantinya lokasi lain di bukit Gumang itu juga bakal dikontrakkan kalau ada lagi investor melirik untuk mengontraknya? Dia mengaku belum tahu, tetapi tergantung keperluan desa (Bugbug-red). ‘’Saat ini belum dibicarakan soal itu, tak tahu nanti tergantung keperluan desa. Saya hanya bekerja kalau ada ngasi pekerjaan atau minta dicarikan lahan,’’ katanya. Apakah Kadis PU Karangasem Ir. I Wayan Arnawa tak pernah memberitahukan, bahwa lokasi lahan di mana dia mengajukan IMB merupakan kawasan berfungsi lindung? Wayan Gunarsa mengaku lupa. Baik Mas Suyasa maupun Gunarsa menolak menyebutkan nilai kontrak lahan itu. ‘’Perjanjian sewa kontraknya ada di desa,’’ kilah Mas Suyasa. Seperti diberitakan sebelumnya, investor asal Belanda Hans Van Hammert sudah mengantongi IMB N0 90 tahun 2008 tertanggal 15 September 2008 atas nama pemohon I Wayan Gunarsa. Di lain pihak, Kadis PU Wayan Arnawa belum berhasil dihubungi. Saat dihubungi jam kantor Jumat (30/10), stafnya mengatakan Arnawa sedang ada pertemuan di hotel di Denpasar. HP-nya beberapakali dihubungi juga tak aktif. (013)
Bukit dan Pantai di Kavling Investor
Banyak orang Bali khawatir dan mereka sudah menyadari mereka kian terdesak. Masalahnya, perbukitan sampai kaki gunung di incar investor untuk membangun vila, demikian juga lahan di tepi pantai. Di tengah kekhawatiran mereka bakal terdesak, namun nafsu mengalihfugnsikan lahan, mengontrakkan dan menjual tanah masih tetap tinggi. Ungkapan bahwa orang Bali menjual tanah untuk membeli bakso, sementara orang jawa jualan bakso untuk membeli tanah di Bali terus berlangsung. Bahkan kini
ada desa mengontrakkan lahan untuk menambahkan biaya memugar pura desa dan menggelar aci juga terjadi, seperti desa pakraman Bugbug. Sedikitnya 60 are, menurut pengakuan klian desa pakraman Bugbug,Karangasem I Wayan Mas Suyasa, S.H. seperti disampaikan beberapa hari lalu, lahannya di lereng barat laut bukit Bugbug dikontrakkan kepada menir Belanda Hans Van Hammert. Lahan yang menurut Perda RDTR dan RTRW itu merupakan kawasan berfungsi lindung pun disulap menjadi vila (rumah tinggal di atas bukit milik orang asing). Prajuru desa setempat berdasarkan hasil musyawarah desa menyepakati lahan itu dikontrakkan selama 30 tahun. Uang hasil kontrak dipakai ngaci. Prajuru desa pun memberikan rekomendasi, sehingga investor melalui warga lokal di banjar Samuh lokasi di mana vila berlantai dua itu berdiri, memohon izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Bupati Karangasem I Wayan Geredeg melalui dinas PU Karangasem. IMB pun dikeluarkan ditandatangani Kadis PU Ir. I Wayan Arnawa. Tak hanya bukit Gumang, sejumlah bukit di kawasan wisata Candidasa diincar investor bahkan sudah banyak didirikan hotel atau vila. Seperti
pernah diberitakan Bukit Mimba yang sebelumnya merupakan kawasan hijau
pertanian berfungsi lindung juga sudah dikeruk, diratakan dan disulap menjadi hotel Cateau de Bali. Masih banyak hotel atau vila di bukit selatan pelabuhan Padangbai itu. Sementara bukit di utara pelabuhan yakni bukit di mana terdapat pura Silayukti dan pura Tanjungsari juga sudah dirambahkan vila, hotel serta restoran. Nyaris sama seperti vila di lereng barat bukit Gumang, hotel Cateau de Bali diloloskan karena ada permohonan dari pihak desa Padangbai dengan surat diajukan Perbekel Padangbai I Kadek Aris Suyasa. Surat itu dijadikan acuan Ketua Komisi A DPRD Karangasem saat itu Pandu Prapanca Lagosa melayangkan kajian kepada Ketua DPRD Karangasem I Wayan Sukadana. Sukadana lantas melayangkan rekomendasi kepada Bupati I Wayan Geredeg untuk menyulap satu pasal RDTR yang menyatakan kawasan Mimba berfungsi lindung, menjadi objek wisata eksklusif. Saat ini, Hotel Cateau de Bali milik investor Korsel sedang dikerjakan. Padahal, belum memiliki izin.
Anggota DPRD Karangasem I Nyoman Sadra, B.A. yang sejak dulu dikenal sebagai tokoh LSM poeduli lingkungan, mengaku sangat prihatin dengan adanya berbagai pelanggaran terhadap aturan yang sebenarnya sudah bagus untuk melindungi bentang alam, bukit, gunung dan hutan serta melindungi aset berupa pemandangan alam yang alami. ‘’Orang Bali kian terdesak karena Bukit diincar dan dikaveling investor asing, wilayah pantai juga. Nanti orang Bali mau ke mana?’’
Bukit Dibor
Saat masih menjadi Perbekel desa Tenganan pihaknya pernah bersikukuh tak
mengizinkan bukit Badabudu yang pemandangannya indah dan menjadi tujuan
wisata warga local terutama kalangan anak muda di Karangasem, diincar investor. ‘’Saat itu saya katakana, selama saya masih menjadi perbekel di Tenganan, tak akan ada investor yang bisa mengkaveling lahan di bukit Badabudu,’’ katanya.
Namun setelah pihaknya tak lagi menjabat Perbekel, keadanaan menjadi lain. Belakangan ada orang asing sudah membangun vila di atas bukit Tenganan,bahkan mengebor di atas bukit sedalam sekitar 80 m untuk memenuhi kebutuhan vilanya. Akibatnya ada gejala alam di mana mata air dan sungai di Tenganan airnya mengecil dan lahan sawah di Nyuhtebel menjadi ladang karena tak ada air irigasi. ‘’Itulah akibat dari eksploitasi alam. Ke depan kita bakal mengalami krisis air yang hebat, bahkan tak mungkin pulau kita menjadi gurun,’’ tegasnya. Sebenarnya, katanya tahun 1980-an saat Bupati Karangasem dijabat Ketut Mertha, pihaknya sudah menyarankan agar kawasan wisata Candidasa dibuat blue print-nya agar tetap indak menarik dan tak semraut. Namun Bupati
Merta tak menggubris sarannya dan justeru dikatakan, biarkan Candidasa berkembang, setelah itu baru ditata. ‘’Kenyataannya seperti sekarang, kawasan pantai Candidasa menjadi semraut, ada juga yang mengatakan kumuh, sehingga ditinggal dan tak lagi menarik bagi wisman,’’ papar Sadra. Lahan di pantai tiga kawasan wisata di Karangasem yakni Candidasa, Ujung sampai Tulamben yang mewilayahi kecamatan Kubu sudah dikuasai investor luar. Dari Jasri sampai Seraya Barat puluhan vila dan hotel melati di tepi pantai milik orang asing atas nama warga lokal. Demikian juga di
kawasan wisata Tulamben dari Bunutan sampai ke Kubu, 90 persen hotel, vila dan restorannya milik investor asing mengatanasnamakan wrga lokal. Praktisi pariwisata di Bunutan yang juga anggota DPRD Wayan Kari Subali mewacanakan agar ada aturan bangunan hotel di akwasan perbukitan di Bunutan tak merusak view (pemandangan) yang indah karena nyegara gunung. Namun itu sekadar wacana, dan pemangkasan tebing dan bukit terus berjalan dengan aman, meski ada data dari Dinas Pariwsata dan Kebudayaan Karangasem, sedikitnya 50 hotel di kawasan Amed sampai Bunutan tanpa
izin, meski sudah beroperasi lebih dari lima tahun. Vila di kawasan pantai Kubu bahkan merambah sampai ke kaki gunung Agung seperti di Batudawa Kaja, Tulamben, juga tak kurang. Masalahnya, investor luar Bali mendapatkan lahan dengan harga relatif murah. Warga lokal cukup menjadi tukang sapu. Plt. Perbekel desa Culik, Abang, Karangasem Ida Made Giur Dipta juga mengkhawatirkan ke depan sejumlah desa pakraman bakal kesulitan mendapatkan lahan untuk melasti. Lahan pantai untuk melasti desa pakraman Kesimpar, Tista, Basangalas dan Culik di wilayah pantai Purwakerti, sudah banyak beralih fungsi menjadi vila. ‘’Areal melasti sudah dikelilingi bangunan vila bertingkat. Kami harapkan pemerintah membantu membebaskan lahan pantai untuk kepentingan umum seperti untuk ritual melasti,’’ ujar Giur Dipta. (bud)
Bali Post 04112009
Posted by : I Wayan Ardika